Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) keseriusan menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan Desa di lima desa di Loteng.

23
×

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) keseriusan menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan Desa di lima desa di Loteng.

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah—Relasi publikntb.com_Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) keseriusan menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan Desa di lima desa di Loteng.

Senin_05/04/2021_Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra mengutarakan, untuk tahun ini setidaknya ada lima desa yang menjadi fokus garapan Kejaksaan untuk upaya penindakan dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Lima desa itu diantaranya Desa Penujak, Desa Kateng,Desa Bonder,Desa Jago dan Desa Sepakek.

Example 300x600

“Dari lima desa itu, bervariasi jenis dan motif dugaan penyelewengan keuangan desanya,” tutur Catur belum lama ini di kantornya.

Kelima desa ini dilaporkan oleh masyarakat dan atas nama lembaga. Untuk menindaklanjuti, kini pihaknya sedang lakukan pendalaman dan meminta bantuan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Loteng untuk dilakukan Audit Khusus (Auditsus). Nantinya, dari audit itu bisa diketahui kebenaran adanya dugaan kerugian negara sesuai isi laporan yang diterima Kejari.

Sebab, meski ada laporan Kejari tidak bisa memastikan dan tidak bisa menduga sebelum dilakukan audit oleh APIP.

“Laporan (lima desa, tersebut) tetap kami dalami dan sudah meminta bantuan APIP untuk audit biar lebih jelas hasilnya,

Sejauh ini diakui Catur, belum semua dari lima desa tersebut keluar hasil auditnya dari APIP. Artinya, pihaknya masih dalam tahap full data dan full bucket.

Adapun Desa yang sudah keluar hasil Audit dari inspiktorat Loteng yaitu Desa Sepakek kecamatan pringgerata dan Desa presak kecamatan Batukliang imbuhnya

Makanya pihaknya kini belum bisa melangkah ke tahapan selanjutnya tuturnya pada awak Media

Pihak Kajari meminta ke masyarakat agar bersabar dan pelan-pelan, karna kita harus me lihat kerugian negara ungkapnya.

Pria yang biasa dipanggil Yabo ini juga menambahkan, bahwa selama ini cukup banyak desa yang dilaporkan. Namun karena tidak memiliki dokumen dan alat bukti lengkap serta kuat, pihaknya tidak menindaklanjutinya.

“Di tahun 2021 ini cukup banyak yang kita terima laporan, tapi yang lengkap laporannya hanya lima itu, makanya itu yang ditindaklanjuti ke APIP,” ujarnya.

Sementara Kasi Intel kajari Loteng, Catur dihadapan media belum lama ini juga mengutarakan, bahwa dengan sudah adanya MoU dengan 127 desa di Loteng beberapa waktu lalu di kantornya bliau berharap bisa meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa oleh pemerintah desa.

Karena seperti diketahui, Desa selama ini mengelola dana yang cukup besar. Artinya, upaya penyelamatan keuangan negara akan dikedepankan jika memang ada temuan namun bukan berarti mengenyampingkan penindakan. Ia pun berharap, agar Pemdes terutama Kades bisa lebih bijak menggunakan keuangan desanya

Jangan sekali-kali keluar dari aturan apalagi memperkaya diri sendiri dan kroninya karna uang Desa untuk masyarakat desa bukan untuk kepala desa ungkap nya.

“Kades jangan coba-coba nyeleweng,” tutup Kejari asal Sumatera Selatan ini. Kartim.Ltg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *