Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Diduga dana pip SMK Islam Azzikra Tastura Mangkung di sunat oleh kepala sekolah

38
×

Diduga dana pip SMK Islam Azzikra Tastura Mangkung di sunat oleh kepala sekolah

Sebarkan artikel ini

Di Duga Dana PIP SMK Islam Tastura Az-zikra Mangkung di Sunat Oleh Oknum Kepala Sekolah

Pada tanggal 21 Oktober 2020 team Media Buser Bhayangkara 74 dan team Relasi Fublik mendatangi salah satu sekolah SMK Islam Tastura Az-zikra Mangkung Daye Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah-NTB

Example 300x600

Akan tetapi sampainya team Media Buser Bhayangkara 74 dan team Relasi Fublik.com tidak bertemu secara langsung dengan bapak kepala sekolah Az-zikra L.Muhammad Sahirjan S.Pdi dikarnakan bapak kepala sekolah pulang lebih awal

Secara kebetulan salah satu guru belum pulang saat itu dengan alasan jam piket dan awak media langsung menelpon kasek nya namun jawaban kasek melalui via hanpon saya sudah pulang pada hal jam baru menunjukan puku 10.15 wita

Karena kasek dan guru lainnya tidak ada pada akhirnya siswa/wi tidak ada yang menggunakan masker

Entah siapa yang merasuki ke dalam pikiran kepala sekolah sehingga dengan gamblang memotong dana pip milik siswa/wi

Padahal pemerintah dengan tegas melarang di dalam perundang undangan dan juga permenDikbud tentang pendidikan yang pada intinya berbunyi ,

Tidak boleh melakukan pemotongan dengan cara apapun dan juga dengan alasan apapun
Namun oknum kepala sekolah toh tetap juga di duga melakukan penyunatan dana pip

Adapun alasan kepala sekolah melakukan pemotongan pip tersebut adalah

Untuk pembangunan masjid
pembuatan jamban atau Wc. sekolah,karena menghawatirkan siswa siswi sewaktu- waktu buang air besar atau air kecil

Dan sebagian uang pip tersebut untuk petugas atau pengurus pip

Padahal pemerintah dengan tegas melarang di dalam perundang undangan dan juga permenDikbud tentang pendidikan yang pada intinya berbunyi

Tidak boleh melakukan pemotongan dengan cara apapun dan juga dengan alasan apapun
Namun oknum kepala sekolah toh tetap juga di duga melakukan penyunatan dana pip tersebut

Hasil penelusuran awak media bahwa salah satu wali murid yang ber inisial K.h juga merupakan salah satu wali murid mengatakan,pemotongan dana pip itu jauh dari kesepakatan sebab sebelum dibagikan uang tersebut sudah dalem Amplop,maka sepakat atau tidak tentu sekali kami selaku wali murid harus ihlas dan menyepakati

Mengingat ucapan kepala sekolah,selama ini anak anak kami sekolahnya geratis, ungkapnya.

Dari 22 siswa dan siswi yang mendapetkan bantuan pip tersebut ada 1(satu) siswa yang tidak di potong dengan alasan kepala sekolah, bahwa siswa tersebut anak yatim dan selain itu dipotong.

Menurut keterangan kepala sekolah tentang dugaan pemotongan dana pip itu tidak benar ungkapnya karena dia memberikan sesuai dengan hak,dengan tegas kepala sekolah mengatakan tidak pernah melkukan pemotongah,cuma uang pip yang semula Rp500.0000 menjadi Rp 250.0000 itu ada kewajiban mereka untuk membayar ijazah bukan pemotongan

Dalam Permendiknas No.80Tahun 2011 tentang Larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah Dasar dan sekolah menengah

Permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya pendidikan pada satuan pendidikan Dasar

Padahal Dengan jelas aturan melarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Dinas pendidikan kabupaten ,kota,dan sekolah dan siswa peneri pip

Namun kepala sekolah tersebut malah makin berani memotong dana pip yang menjadi hak siswa,apalagi di tengah tengah penyakit global yaitu verus ,covid 19 pemerintah lagi gencar gencar nya memberikan sumbangan kepada sekolah maupun masyarakat Lainnya namun kepala sekolah malah dengan gampang memotong pip dengan alasan bayar atau tebus ijazah

Sempat terjadi suasana memanas antara kepala sekolah dengan awak media saat kepsek di minta menunjukkan data penerima pip,patut di duga kepala sekolah mengancem akan melaporkan ke dinas dan mencoba menghalang halangi Awak media saat ditanyakan data siswa/wi penerima pip.

Ditambahkan pula sebelum pembagian dana pip kepala sekolah bersurat pada wali murid untuk hadir rapat terkait dana pip dan dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan dan di buktikan dengan tanda tangan penerima

Dengan tegas kepala sekolah menolak dan tidak akan memberikan data siswa penerima pip kalo bukan dari Dines inspektorat yang punya kapasitas dan surat tugas dan Tim bos propensi selain itu tidak boleh meliat data karena data sekolah adalah Ruhnya sekolah tuturnya kepada awak media

Kepada aparat penegak hukum,juga insipektorat, pengawas pendidikan agar segera mengambil langkah hukum karma kepala sekolah SMK Islam azzikra patut di duga telah melakukan pungli terhadap hak siswa/wi.ungkap salah satu wali murid yang tidak di sebut namanya.
Hrdn.Ayb.Ntb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *