Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Mataram

Polresta Mataram Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

34
×

Polresta Mataram Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

Sebarkan artikel ini

Mataram – Polres Mataram menetapkan satu tersangka dugaan penganiayaan kepada salah seorang wartawan.Senin (28/09/2020).

Menurut AKP Kadek Adi Budi Satreskrim Polresta Mataram, Terlapor berinisial Y sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka.

Example 300x600

Lanjutnya, setelah menerima hasil visum sejumlah upaya sudah dilakukan kepolisian, seperti olah TKP di kediaman FT di Desa Duman dan berlanjut dengan memeriksa sembilan orang saksi.

“Hasil visumnya, pada suami FT ada luka lecet disikunya. Kalau FT ada luka memar ditangan,’’terangnya.

Selain itu AKP Kadek Adi Budi juga ingin meluruskan terkait sejumlah pemberitaan yang berkembang, Polresta Mataram sama sekali tidak pernah menolak laporan pelapor, tapi semata-mata ingin menghormati inisiasi yang coba dilakukan oleh Kadus dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Kami ingin meluruskan ini, tidak ada penolakan laporan. Laporan ini kami proses, tapi saat itu mediasinya gagal. Karena mediasi gagal Korban FT dan suaminya melanjutkan laporan ke Polresta Mataram tanggal 22 September 2020,”ujarnya.

Dikatakan nya lagi, dari hasil pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penyidik menyimpulkan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jadi kami sampaikan, tidak ada itu penolakan laporan,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, dengan dinaikannya kasus dugaan penganiayaan. Dipastikan kasus tersebut akan berlanjut.

Ketua AJWi atau Asosiasi jurnalis Indonesia mengecam keras. Atas tindakan penganiaya an yang wartawan yang di lakukan oleh tetangga nya sendiri

Bahkan Ketua AJWi meminta kepada polisi untuk segera mengaman kan pelaku ungkap nya kepada awak media

Kini pelaku penganiayaan terancam
dijerat pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.

‘’Kami bisa jerat dengan sangkaan pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Itu merujuk pada hasil visumnya,’’ujarnya.(R.A.NTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kota Mataram

Terungkap Fakta Hasil Penyelidikan Polda NTB Terhadap Kasus…