Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten DompuPeristiwa

Satresnarkoba Ungkap Narkotika Di Desa Cempi jaya

44
×

Satresnarkoba Ungkap Narkotika Di Desa Cempi jaya

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Ungkap Narkotika di
Desa Cempi jaya

Relasi publikntb com_ Satresnarkoba Polres Dompu, terus bekerja keras dalam mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Mulai dari menggagalkan peredaran Narkotika, bahkan menangkap para pelaku yang terlibat dalam barang haram tersebut.

Example 300x600

Keberhasilan ini pun, kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Dompu Rabu (10/2/2021) sekira pukul 21.00 wita, mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Desa Cempi Jaya.

Dilokasi ini, selain berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yakni SF (31 ) warga Dusun Adu Desa Adu dan MS (18) warga Dusun Konca Desa Cempi Jaya keduanya sama sama dari Kecamatan Hu’u. Juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk Narkotika jenis Sabu 2,35 Gram.

Selain berhasil menangkap terduga pelaku, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah BB antaralain 7 gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,35 gram, 7 bundle plastik klip transparan kosong, 3 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah pisau kater, 2 buah pipet sebagai sekop, 2 buah tabung kaca, 2 buah jarum sumbu, 4 gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang sebesar RP 150 ribu dan 3 buat telepon seluler (HP).

Dua terduga pelaku beserta barang bukti, sejak kemarin langsung diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.Tutup nya. Rahman .NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *