Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lombok TengahKriminal

Polres Loteng Amankan Dua Terduga pelaku Curanmor

28
×

Polres Loteng Amankan Dua Terduga pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Polres Loteng Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor

Relasi publik NTB.com
Lombok Tengah, NTB – Jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Example 300x600

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurrahman mengungkapkan, Polisi langsung membuat laporan kepolisian setelah ada warga memasukkan laporan kehilangan sepeda motor.

“Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai plaku,” kata Kapolsek dihubungi wartawan, Senin (28/6/2021).

Menurut Kapolsek, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (26/6/2021).

“Kedua pelaku yang saat ini masih tahap pemyelidikan itu adalah HRD warga Batungapah Desa Landah Kecamatan Praya Timur dan JM warga Desa Marong kecamatan Praya Timur,” sebut Kapolsek.

Iptu Lalu Abdurrahman yang baru beberapa hari bertugas di Mapolsek Kuta itu menegaskan sudah memeriksa saksi dan korban.

“Kami juga sudah mengamankan barang bukti kendaraan yang dipergunakan oleh terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian ke Mapolsek Pujut, namun sudah dalam keadaan terbakar.

Dalam laporan yang dibuat korban, sepeda motornya dibawa kabur saat parkir di pinggir jalan irigasi Dusun Ambon Desa Gapura Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah LP/20/VI/2021/NTB/Res. Loteng/ Sek. Pujut, tgl 26 Juni 2021.

Korban diketahui bernama Tomot alias Amaq Rahasidin (63) pensiunan PNS yang beralamat di Dusun Pejeruk Desa Gapura Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Korban Tomot meninggalkan sepeda motornya untuk ke sawah yang jaraknya sekitar 30 meter dan stang dikunci. Tomot berteriak maling begitu melihat lampu sign sebelah kanan menyala dan baru sadar motornya dibawa kabur pencuri.

Malang tak dapat dihindari, sepeda motor Honda Supra X 125, Warna Hitam, dengan No. Pol. DR 4923 T, Noka. MH1JB8111BK684966, Nosin. JB81E-1681136 atas nama Tomot raib dan menderita kerugian sebesar Rp 7 juta.Tutup nya.(AR)NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *