Polres Lombok tengah menetapkan Mantan kades puyung kecamatan Jonggat jadi tersangka dan menunggu P21
Relasi publik ntb.com
NTB_8/02/22 _Lombok tengah salah satu pelapor dugaan koropsi DD Desa puyung kecamatan Jonggat mendatangi polres Lombok tengah,yang berinisial JB guna mempertanyakan perkembangan Laporannya yang sudah kian menahun mandek di polres Lombok tengah
Namun dari keterangan penyidik yang menangani Aipda Komang, menyampaikan kepada Awak media bahwa kasus kades puyung sudah tidak ada masalah dalam penyidikan bahkan oknum kades sudah kita tetap kan sebagai Tersangka jelasnya kepada awak media di ruang kerjan Selasa 8/22
Sementara Komang, juga menuturkan kerugian Negara yang di dapati dari hasil penyelidikan dan hasil penyidikan mencapai 600 jutaan Lebih sehingga oknum kades kita tetap kan jadi tersangka imbuhnya
Begitu juga salah satu penyidik menerangkan yang biasa disapa, Kusuma, turut menjelaskan bahwa p 19 di kejaksaan negeri Praya Lombok tengah sudah tidak ada masalah jelas nya kepada awak media tinggal menunggu P21 jelasnya
Di tambahkan lagi oleh kariawan juga penyidik yang menangani kasus oknum Kades puyung bahwa sampai saat ini belum ada Kendala terhadap penanganan bakan oknum kades yang berinisial L.E tersebut kita wajibkan Lapor tiap Hari Senin dan Kamis tutur nya kepada awak media
Begitu juga awak media mempertanyakan kepada penyidik tentang ancam hukuman yang patut di trima oleh oknum kades jika terbukti bersalah maksimal 20 Tahun penjara jelasnya
Lebih jauh awak media menelusuri sejauh mana terkait penanganan kasus dugaan koropsi DD di Desa puyung hingga ke kejaksaan negeri Praya Lombok tengah , Namun sayang seribu sayang, kami awak media tidak dapat menemui Kasi pidsus ,dari informasi yang kami dapatkan bahwa kasi Pidsus Kajari Praya Lombok tengah dalam keadaan sakit
Di ahir penulusuran kasus koropsi DD puyung sang pelapor yang berinisial JB, sedikit kecewa karna tidak dapat bertemu sama kasi pidsus maka JB cs akan tetap mengawal hingga oknum Mantan kades puyung di Tahan Tutup nya. AR.Ntb