Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten DompuKriminal

Nyolong HIM(30) diringkus Tik Puma Polres Dompu

44
×

Nyolong HIM(30) diringkus Tik Puma Polres Dompu

Sebarkan artikel ini

Nyolong HIM (30) diringkus Tim Puma Polres Dompu

Relasi publikntb.com_ Tim Puma Polres Dompu, kembali mengamankan pria berinisial IM (30), diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap barang milik korban bernama Yuliana (24) perempuan asal Dusun O’o Barat, Desa O’o Kecamatan Dompu.

Example 300x600

IM ditangkap lantaran mencuri 1 (satu) unit Handphone milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/73/II/2021/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 19 Februari 2021. Kemudian diringkus di rumahnya, di Dusun Worobaka Desa Baka jaya Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dari keterangan korban, usai menelpon korban meletakkan Handphone di atas meja kasir. Lalu korban beranjak untuk melayani pembeli.

Namun, ketika ia membalikkan badan untuk mengambil Handphone, ternyata handphone sudah hilang. Korban histeris lalu melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aipda Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penyelidikan di TKP, untung saja ada Instalasi CCTV di samping kios korban, sehingga petugas dapat dengan mudah mengumpulkan informasi dan mengenali identitas terduga pelaku serta modus yang ia pakai saat beraksi.

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa Handphone Merk Oppo Type A37 warna gold.

Selain itu, Tim juga menyita 1 (satu) mobil Merk Honda Type Jazz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku ditangkap saat ia berada di rumahnya, Dusun Worobaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Dompu.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.Tutup nya.Rhmn.Ntb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kota Mataram

Terungkap Fakta Hasil Penyelidikan Polda NTB Terhadap Kasus…