Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota MataramNasionalSosial & Budaya

HKIN2021,KI Pastikan pelayanan Informasi Tetap Berjalan di Era Pandemi

28
×

HKIN2021,KI Pastikan pelayanan Informasi Tetap Berjalan di Era Pandemi

Sebarkan artikel ini

HKIN 2021, KI Pastikan Pelayanan Informasi Tetap Berjalan di Era Pandemi

Relasi publikntb.com

Example 300x600

NTB_Merayakan Hari Keterbukaan Informasi Publik 2021, Komisi Informasi memastikan pelayanan informasi publik tetap berjalan di era pandemi bahkan hingga ke desa dengan mengikuti perkembangan teknologi digital.

“Komisi Informasi telah memastikan agar aplikasi atau sistem elektronik untuk pencegahan (surveilance) yang disusun pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat (interaktif) untuk mencegah terjadinya pengabaian atas hak kesehatan masyarakat”, ujar Gede Narayana, Ketua KI Pusat dalam perayaan secara virtual, Selasa (04/05) di Jakarta yang diikuti pula oleh Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr Najamuddin Amy.

Untuk itu, Gede Narayana mengatakan, MoU dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta BAKTI Kominfo untuk memastikan Hak Akses Informasi Masyarakat Desa terpenuhi demi mewujudkan Desa Aman, Damai dan Berkeadilan. “Melalui kerjasama ini diharapkan mampu mewujudkan Desa yang aman damai dan berkeadilan bagi masyarakat Desa,” katanya menjelaskan.

Ia meminta pula agar seluruh PPID badan publik tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini: Memaksimalkan pelayanan informasi berbasis daring (online);
Menurutnya, jika pelayanan informasi tidak dapat dilakukan berbasis daring (online), badan publik wajib menerapkan dan mengedepankan kebijakan pembatasan jarak aman (jaga jarak), menggunakan alat pelindung diri (APD) dan protokol kesehatan lainnya sesuai petunjuk pemerintah dan/atau instansi kompeten lainnya; Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan serta-merta berbasis daring (online), khususnya terkait layanan publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung; dan memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya, khususnya terkait rencana kebijakan dan anggaran, rencana perubahan kebijakan dan anggaran, dan mekanisme partisipasi publik di badanpublik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung, dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman (jaga jarak).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat relevan memanfaatkan teknologi digital.

Kemajuan pesat teknologi digital dinilai dapat menghadirkan keuntungan tetapi juga bisa menjadi tantangan. “Di satu sisi, teknologi digital memungkinkan kita semua untuk beraktivitas dan berkarya terutama dalam masa pandemi. Tetapi, di sisi lain teknologi digital yang tidak bijak pemanfaatannya akan menghasilkan berbagai permasalahan seperti hoaks dan disinformasi. “Oleh karena itu, literasi digital yang baik sudah menjadi suatu keharusan, dan bukan lagi suatu pilihan,” jelasnya.

Dalam implementasi UU KIP lanjut Mira, masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif. Merujuk pada data Komisi Informasi tahun lalu, dinyatakan bahwa baru 60 badan publik atau 17,4% yang mendapatkan kategori informatif, 34 badan publik atau 9,8% dengan kategori menuju informatif, selebihnya masih dalam kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif dari 348 badan publik yang dipantau.

Lebih lanjut, Mira mengatakan ada empat hal yang dapat dilakukan secara bersama untuk peningkatan status badan publik menjadi informatif.

“Pertama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik perlu diperkuat karena dipundak berkala sesungguhnya keberhasilan implementasi Undang-Undang ini. Kedua, pimpinan badan publik pada setiap tingkatan harus memiliki persepsi yang sama akan pentingnya penciptaan budaya keterbukaan informasi,” jelasnya.

Ketiga, peningkatan praktek tata kelola data di setiap PPID dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan tata kelola data yang handal sebagai bahan dasar pelayanan informasi. “Dan keempat, peningkatan kapasitas SDM PPID dalam memanfaatkan teknologi digital,” sambung Mira.

Ketua KI NTB, Suaeb Qury menegaskan,
sejalan dengan pesan dan amanat Presiden Republik Indonesia yang menekankan bahwa sudah saatnya masyarakat dan pemerintah menyesuaikan dan mengikuti arus tranformasi digital untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat, kemajuan teknologi yang menyertai dan menandai adanya kesungguhan bagi penyelenggara negara untuk berpihak pada orientasi kesejahteraan dan keadilan.

“Penyampaian informasi harus disertai dengan komitmen dan keberpihakan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat”, tutup Qury,di Ahir berbinjangan .H.Ayub/patiah.spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *