Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lombok TengahPolitik

Di Duga KPU Lombok Tengah Tidak Mengerti UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. KPU Di Nilai Mencederai Profesi Wartawan.

33
×

Di Duga KPU Lombok Tengah Tidak Mengerti UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. KPU Di Nilai Mencederai Profesi Wartawan.

Sebarkan artikel ini

Di Duga KPU Lombok Tengah Tidak Mengerti UU no.40 Tahun 1999 Tentang Pers. KPU Dinilai Mencederai Profesi Wartawan

Pimpinan Wartawan Relasi Publik NTb.com Abd.Rahman sangat menyayangkan sikap KPU yang menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan peliputan di acara debat perdana Paslon Bupati Lombok Tengah

Example 300x600

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah yang tidak mengizinkan wartawan untuk melakukan peliputan di arena debat terbuka lima Paslon Pilkada membuat para wartawan merasa di rampas hak nya sebagai insan pers

KPU dinilai telah Mencederai profesi wartawan dengan menghalanginya melakukan peliputan Tindakan tersebut sama dengan menghalangi tugas jurnalis. Sesuai Undang-Undang Pers, maka aksi tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan lima tahun atau denda Rp 500 juta.

Pimpinan redaksi relasi publik Ntb, Abd.Rahman menegaskan, bahwa merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Maka tidak ada alasan pembenaran bagi KPU untuk tidak memberikan wartawan untuk melakukan liputan.

Karena kami hanya mencari informasi yang akan kami sampaikan dan itu sudah dijamin oleh undang- undang tentang pers ungkap Abd.Rahman,Senin kemarin 9/11/20

kalaupun alasan KPU untuk mencegah penerapan Protokol COVID-19 dengan membatasi peserta. Maka akan sangat tidak elok jika tidak ada satupun perwakilan wartawan yang bisa masuk.

“Kalaupun dengan alasan covid-19, semestinya KPU siapkan alat atau media seperti layar lebar diluar ruangan yang bisa diakses dengan maksimal oleh juru warta yang datang di arena debat ungkapnya

Rahman menegaskan, bahwa kedatangan wartawan murni untuk mencari informasi dan ini penting dilakukan agar kedepan jutaan warga Lombok Tengah bisa mengetahui visi dan misi calon yang akan memimpin mereka untuk lima tahun kedepan.

Dimana, berbagai media baik cetak dan online sangat penting untuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik

“Wartawan itu bukanlah peserta debat atau tamu undangan yang datang saksikan debat. Tapi tamu khusus yang seharusnya diberikan ruang dan kesempatan sedemikian rupa, untuk bisa mengakses jalannya debat Paslon. Jadi KPU Loteng harus belajar dan fahami UU kebebasan Pers. Ucapnya

Hal senada di ungkapkan oleh Kabiro Wartawan BUser Bhayangkara74 Lombok Tengah,H. Ayub menambahkan bahwa apa yang terjadi saat debat pertama, harus dijadikan pembelajaran agar tidak terulang pada debat putaran kedua. Seharusnya oleh KPU memberikan ruang setidaknya perwakilan wartawan untuk meliput jalannya debat.

“Karna kami para awak media paham kalau alasan COVID-19 membuat tidak bisa semua wartawan masuk, setidaknya ada perwakilan ungkap nya

Bisa saja nanti oleh KPU memberikan slot berapa jatah untuk wartawan dan tinggal teman- teman wartawan yang menunjuk siapa perwakilannya nanti,” ungkap Rahman

Pria yang juga wartawan Media BUser Bhayangkara 74NTB ini menegaskan, kalaupun alasan ruangan terlalu kecil maka oleh KPU bisa mencari ruangan yang lebih besar.

Dan kalaupun tidak bisa sama sekali wartawan masuk melakukan liputan, maka oleh KPU bisa menyediakan layar untuk para wartawan bisa mengaksesnya.

“Sekali lagi kita memahami jika KPU menjalankan regulasi untuk penanganan COVID-19. Oleh KPU juga harus memahami tugas dan fungsi kita yang mencari berita, setidaknya ada perwakilan dari media yang bisa mengakses langsung suasana saat debat,” terangnya sembari di dampingi oleh Haerudin wartawan BUser bhayangkara74 bahwa masing- masing wartawan tentu ingin mencari sisi berbeda saat liputan secara langsung.

Maka kami nyatakan dengan tegas kepada komisi pemilihan umum Lombok tengah untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang menghalangi tugas wartawan tutupnya.Rhn Ntb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *