Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lombok BaratSosial & Budaya

Demi Rasa Aman Polsek Narmada,Sisir Penjual Mercon_Petasan juga Kembang api

46
×

Demi Rasa Aman Polsek Narmada,Sisir Penjual Mercon_Petasan juga Kembang api

Sebarkan artikel ini

Demi rasa Aman Polsek Narmada, Sisir Penjual Mercon_petasan juga Kembang Api

Relasi publikntb.Com

Example 300x600

Narmada NTB- Bulan Ramadan 1443 Hijriah menjadi berkah tersendiri bagi para pemilik usaha. Bukan hanya penjual makanan dan minuman. Tapi juga penjual kembang api. Saat Ramadan para penjual kembang api mulai bermunculan.

Banyaknya pedagang kembang api dadakan, juga menjadi perhatian kepolisian. Di bulan ramadan ini, Polresta Mataram kerap melakukan patroli dialogis kepada para pemilik usaha kembang api.

Patroli dialogis sasarannya memang para pemilik usaha kembang api. Setiap kali mendatangi, personel Polsek Narmada juga melarang keras adanya penjualan petasan atau mercon di wilayah hukumnya.

Kapolsek Narmada Polresta Mataram Kompol I Nyoman Nursana SH mengatakan, masuk pada bulan Ramadan sesuai perintah Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM, pihaknya mulai menyisir para pedagang kembang api yang berada di wilayah kerjanya. Beberapa waktu lalu operasi dilakukan di wilayah pasar Narmada dan Pasar Keru, Kecamatan Narmada.

“Setiap pedagang yang menjual kembang api, selalu diperiksa seluruh dagangannya. Ditakutkan para pedagang kembang api ini menjual petasan atau mercon secara ilegal. Apabila ditemukan ada petasan atau mercon ilegal maka barang tersebut, akan disita. Selain itu juga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (09/04).

Dari hasil operasi yang dilakukan, Kompol Nursana menyebutkan, masih belum menemukan penjualan petasan atau mercon secara ilegal. Begitupun operasi yang dilakukan di pasar Narmada dan Pasar Keru beberapa waktu lalu. Namun begitu ia menegaskan bagi para penjual kembang api juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

“Misal apabila para pedagang ditemukan menjual kembang api berdiameter 2 inci atau 5,08 cm, maka penjual harus mengantongi izin,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan patroli di seluruh wilayah yang ada di Kecamatan Narmada sebagai perbatasan masuknya ke Kota Mataram. Petasan atau mercon, memang menjadi atensi karena bahaya berbahaya bagi pengguna atau diri sendiri dan orang lain, tutup Kompol Nursana.(AR.Ntb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *